• News
  • Islamic World
  • Digg
  • Facebook
  • Tweet Us
  • Visit Our School
Posted by hestuSUGAR - - 1 komentar

Barusan saya habis menjelajah facebook saya, setelah saya buka ternyata banyak artikel-artikel yang numpuk berjejeran di beranda, dari seorang sahabat dekat saya. Hmmm, gak heran beliau menempelkan banyak artikel di facebooknya, karena sebentar lagi hari "H" Natal..
Untuk itu saya berfikir untuk bagi-bagi pengalaman ke teman-teman semua yang penasara, apa sih yang di masuk itu...

Artikel yang pertama Saya baca...

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan ‘Selamat Natal’?

Monday, 06/12/2010 08:40 WIB

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.

Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan —dengan izin-Mu—

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama — Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,

“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab :

Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” —Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?

Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan,

“Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” —Demikian perkataan Syaikhul Islam—

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.

Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Fatwa Kedua — Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.

Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab :

Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.

Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untukmenyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga — Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawab :

Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.

Saatnya Menarik Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan :

Pertama, Kita —kaum muslimin— diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim.

Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. (eramuslim.com)


Hmmm.. lumayan panjang artikelnya, tapi gak seru kalo gak lihat yang lainnya, pastinya mau tau dooong... ini diaa...



Soal Simbol Natal, MUI Hanya Mengingatkan, Jangan Berlebihan
Suasana perayaan natal di sebuah mal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti maraknya pernak-pernik dan simbol natal di sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel. MUI juga berpesan pada pengelola tempat-tempat tersebut agar tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan baju yang masuk ke ritual agama lain.

Sekretaris Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Amirsyah Tambunan, mengimbau para pengelola pusat perbelanjaan dan hotel agar tidak berlebihan menggunakan simbol dan pernak-pernik natal itu.

"Kami hanya mengingatkan agar pengelola jangan sampai berlebihan. Jangan sampai mengganggu umat lain," katanya pada Republika, Selasa (21/12).

Ia mengatakan, banyak laporan masuk pada MUI menyoroti maraknya atribut natal di sejumlah tempat umum. Menurut dia, penggunaan simbol maupun pernak-pernik yang berlebihan bisa menyamarkan ritual agama lain dan dijalankan pemeluk Islam. Apakah pakaian sinterklas dan pohon natal bisa masuk kategori ritual agama lain, Amirsyah menjawab iya.

Ia menegaskan, MUI mengamati gejala yang terjadi di masyarakat. MUI maka dari itu mengingatkan masyarakat agar dalam simbol-simbol maupun pernak-pernik dalam konteks budaya agama lain tidak mengganggu ketenteraman umat.

MUI juga mengingatkan, agar pengelola tidak mencampuradukkan kemeriahan natal dengan acara natal bersama yang diikuti umat Islam. "Masing-masing agama hormati agama dan keyakinannya masing-masing, jangan mengganggu kepentingan umum." (republika)


Walaupun begitu, masih ada saja orang yang bilang toleransi...

Seperti halnya dengan yang satu ini nih..

Pakai Baju Sinterklas, Karyawan Mall Ditanya

Selasa, 21 Desember 2010, 18:21 WIB

Koran Jakarta
Pakai Baju Sinterklas, Karyawan Mall Ditanya
Suasana menyambut Natal di sebuah mall di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selain menyoroti soal simbol natal yang berlebihan, Majelis Ulama Indonesia juga menyoroti karyawan Muslim yang menggunakan atribut natal. Menurut MUI, pengelola mall dan hotel jangan memaksakan karyawan yang beragama Islam menggunakan simbol-simbol tersebut.

Seorang karyawati di Plaza Senayan, yang mengenakan pakaian sinterklas pun mendapat pertanyaan serupa dari pengunjung mall. "Sudah dua pengunjung bertanya ke saya, agama saya apa kok saya pakai baju sinterklas? Saya jawab agama saya Islam, tapi tidak apa-apa," kata karyawati yang mengaku bernama Ii (25 tahun) saat ditemui Republika, Selasa (21/12).

Pakaian Ii memang meriah. Ia mengenakan kupluk warna merah lengkap dengan baju merah ala sinterklas. Ia juga mengenakan rok pendek dan stoking warna hitam.

Apakah risih mengenakan baju sinterklas? Ii mengaku tidak. "Ngga apa-apa, ngga masalah," katanya. "Yang penting agama saya atau keyakinan saya ga berubah," sambungnya.

Ditanya apakah ada sanksi bila tidak mengenakan pakaian sinterklas, Ii menjawab tidak ada. "Aturannya memang begitu. Ini kewajiban saya. Dengan catatan, ini tidak mengganggu akidah saya," katanya lagi.

Hal serupa dikatakan Nia (25) yang juga mengenakan baju serupa. "Ini bentuk toleransi saja. Masih wajar," katanya. Ia menegaskan, ia tidak akan risih mengenakan pakaian sinterklas asal tidak ada yang mempermasalahkan agamanya.

Yusuf Faisal, karyawan yang mengenakan baju sinterklas lengkap dengan janggutnya, mengatakan ia tidak risih bekerja dengan baju tersebut. "Sebelumnya saya juga pakai baju Cina atau baju koko, tidak masalah, biasa aja," katanya.

MUI sebelumnya mengingatkan kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, dan tempat-tempat bisnis lainnya agar tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam untuk memakai simbol-simbol dan ritual Natal. (republika)


Astaghfirullahal'adzim... padahal MUI sudah melarang tapi tetap saja seperti itu, hmmm biar gak kesasar, saya juga baca artikel yang di bawah ini nih...

Delapan Prinsip Islam dalam Hubungan Antarumat Beragama

Sabtu, 25 September 2010, 11:13 WIB

Musiron/Republika
Delapan Prinsip Islam dalam Hubungan Antarumat Beragama
Toleransi sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Akhir-akhir ini, wacana kerukunan antarumat beragama kembali ramai diperbincangkan. Sebagian kecil kalangan menuduh umat Islam, tak toleran. Tuduhan tak berdasar itu digaung-gaungkan setelah munculnya protes dari Muslim kota Bekasi Jawa Barat terhadap munculnya rumah ibadah yang tak mematuhi alias ilegal.

Benarkah protes umat Muslim itu sebagai tindakan tak toleran? Tudingan umat Islam tak toleran sangat ngawur. Umat Islam di kota Bekasi memrotes, karena rumah ibadah yang berada di Ciketing itu tak mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah.

Sesuai aturan yang telah disepakati setiap majelis-majelis agama yang ada di Tanah Air, pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal itu berlaku bagi semua agama. Sudah seharusnya, aturan tersebut ditaati dan dihormati semua umat beragama. Protes dari kalangan umat Islam terhadap pendirian rumah ibadah yang 'ilegal' merupakan bentuk pengormatan dan ketaatan umat terhadap hukum.

Islam adalah agama yang toleran. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2009 di Padangpanjang, Sumatera Barat, telah menetapkan fatwa tentang Prinsip Ajaran Islam mengenai Hubungan Antarumat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam fatwa itu, para ulama menegaskan bahwa: Pertama, kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk NKRI dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan UndangUndang Dasar 1945 sebagai konstitusi merupakan ikhtiar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan hidup bersama, kesepakatan itu mengikat seluruh elemen bangsa.

Kedua, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik dalam hal suku, ras, budaya maupun agama. Karenanya, bangsa Indonesia sepakat untuk mengidealisasikan bangsa ini sebagai sebuah bangsa yang majemuk tetapi tetap bersatu, dengan semboyan bhineka tunggal ika.

Ketiga, umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia harus terus menjaga konsensus nasional itu. Keempat, dalam hal kemajemukan agama, negara mengakui eksistensi beberapa agama, dan masing-masing agama tersebut mempunyai posisi yang sama di dalam konstitusi negara. Negara menjamin warganya untuk memeluk agama masing-masing.

Kelima, Islam mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui kebenaran agama tersebut, sebagaimana pada masa Nabi juga mengakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani dan Majusi.

Keenam, dalam konteks berbangsa dan bernegara, setelah Proklamasi 1945, Islam memandang posisi umat beragama sebagai sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan secara damai.

Ketujuh, guna terhindar dari konflik antarpemeluk agama di Indonesia, negara wajib menjamin warganya untuk menjalankan agamanya dan melindungi kemurnian agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dari setiap upaya penodaan agama.

Kedelapan, setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, maka negara harus menindaknya secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa MUI tersebut secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang toleran.
Umat Islam secara tegas mendesak negara untuk menjamin warganya memeluk agama masing-masing.
Terlebih, Alquran secara gamblang mengajarkan umatnya untuk menerapkan hidup toleran dengan sesama manusia.

Dalam surah Al-Kafirun ayat 1-4, Allah SWT berfirman, "Katakanlah: Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan Aku tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."

Pada surah Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat."

Dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8-9, Allah SWT berfirman, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (republika)


Nah, itu semua serangkaian artikel yang asli di muat oleh banyak pihak untuk membela islam, nggak nyangka bisa seheboh itu, hmmm... Semoga Kita semua dapat terhindar dari hal-hal yang menyimpang n' gak sesuai porsinya..

Wallahu'alam...

(hst.ok)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

One Response so far.

Leave a Reply

Orange Design Pointer